Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Sambo Cs Disunat MA, Pengamat Duga akibat Motif Pembunuhan ke Brigadir J Tidak Diungkap

Pakar menduga MA menyunat vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo lantaran motif pembunuhan ke Brigadir J tidak diungkap selama persidangan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Vonis Sambo Cs Disunat MA, Pengamat Duga akibat Motif Pembunuhan ke Brigadir J Tidak Diungkap
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Pakar menduga MA menyunat vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo lantaran motif pembunuhan ke Brigadir J tidak diungkap selama persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menduga disunatnya vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf lantaran motif yang tidak diungkap selama persidangan.

Awalnya, Aristo menjelaskan, khususnya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta adalah puncak dari segala vonis.

Namun, sambungnya, justru dipertanyakan alasan hakim di PN Jaksel dan PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo ketika selama persidangan berlangsung tidak diketahui dengan jelas motif eks Kadiv Propam Polri itu berencana untuk membunuh Brigadir J dengan eksekutor yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Jadi hukuman mati itu paling ultimate tapi di perkara ini motifnya itu tidak dibuka sebenarnya apa, di persidangan pun tidak dibuka."

"Jadi logikanya, bagaimana hakim-hakim itu mau menjatuhkan hukuman yang paling ultimate tetapi dia tidak tahu Sambo ini sejahat apa pikirannya," ujarnya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Jumat (11/8/2023).

Aristo juga mengungkapkan, meski dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tertulis tidak memerlukan pengungkapkan motif untuk membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, tetapi hal tersebut tak dapat dipraktikan dengan mudah oleh hakim dan dalam konteks ini adalah hakim Mahkamah Agung (MA).

"Walaupun banyak pendapat (ahli) hukum lain yang mengatakan, oh motif tidak ada dalam (pasal) 340, oh iya secara hukum positif atau dalam gramatikal, iya. Tetapi dalam kursi hakim, Anda mau membunuh orang tapi Anda tidak tahu apa isi orang ini dan mengapa melakukan ini."

BERITA REKOMENDASI

"Pasti berat (hakim menjatuhkan vonis mati) ketika tidak tahu (motifnya)," jelasnya.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku

Sementara terkait hakim MA turut memotong masa hukuman Putri, Ricky, dan Kuat, Aristo mengungkapkan hal tersebut pasti dilakukan lantaran peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah satu rangkaian.

"Ya pasti (Putri, Ricky, Kuat dipotong masa hukuman) karena ini kan satu rangkaian, satu cerita. Dalam cerita itu, siapa sih aktor-aktor jahatnya? Rajanya (Ferdy Sambo) diringankan (hukumannya), anak buahnya ya harus diringankan," jelasnya.

Kendati demikian, Aristo juga mengkritik cara MA mengumumkan pemotongan vonis terhadap Ferdy Sambo cs yang juga tidak menjelaskan alasan pemotongan hukuman tersebut.

Sehingga, Aristo tidak heran ketika publik bertanya-tanya.


"Mahkamah Agung ini tidak mengumumkan pertimbangannya dulu, ini yang membuat publik bertanya-tanya," katanya.

Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota))

Baca juga: Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo

Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas