Vonis Sambo Cs Disunat MA, Pengamat Duga akibat Motif Pembunuhan ke Brigadir J Tidak Diungkap
Pakar menduga MA menyunat vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo lantaran motif pembunuhan ke Brigadir J tidak diungkap selama persidangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menduga disunatnya vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf lantaran motif yang tidak diungkap selama persidangan.
Awalnya, Aristo menjelaskan, khususnya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta adalah puncak dari segala vonis.
Namun, sambungnya, justru dipertanyakan alasan hakim di PN Jaksel dan PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo ketika selama persidangan berlangsung tidak diketahui dengan jelas motif eks Kadiv Propam Polri itu berencana untuk membunuh Brigadir J dengan eksekutor yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Jadi hukuman mati itu paling ultimate tapi di perkara ini motifnya itu tidak dibuka sebenarnya apa, di persidangan pun tidak dibuka."
"Jadi logikanya, bagaimana hakim-hakim itu mau menjatuhkan hukuman yang paling ultimate tetapi dia tidak tahu Sambo ini sejahat apa pikirannya," ujarnya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Jumat (11/8/2023).
Aristo juga mengungkapkan, meski dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tertulis tidak memerlukan pengungkapkan motif untuk membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, tetapi hal tersebut tak dapat dipraktikan dengan mudah oleh hakim dan dalam konteks ini adalah hakim Mahkamah Agung (MA).
"Walaupun banyak pendapat (ahli) hukum lain yang mengatakan, oh motif tidak ada dalam (pasal) 340, oh iya secara hukum positif atau dalam gramatikal, iya. Tetapi dalam kursi hakim, Anda mau membunuh orang tapi Anda tidak tahu apa isi orang ini dan mengapa melakukan ini."
"Pasti berat (hakim menjatuhkan vonis mati) ketika tidak tahu (motifnya)," jelasnya.
Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku
Sementara terkait hakim MA turut memotong masa hukuman Putri, Ricky, dan Kuat, Aristo mengungkapkan hal tersebut pasti dilakukan lantaran peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah satu rangkaian.
"Ya pasti (Putri, Ricky, Kuat dipotong masa hukuman) karena ini kan satu rangkaian, satu cerita. Dalam cerita itu, siapa sih aktor-aktor jahatnya? Rajanya (Ferdy Sambo) diringankan (hukumannya), anak buahnya ya harus diringankan," jelasnya.
Kendati demikian, Aristo juga mengkritik cara MA mengumumkan pemotongan vonis terhadap Ferdy Sambo cs yang juga tidak menjelaskan alasan pemotongan hukuman tersebut.
Sehingga, Aristo tidak heran ketika publik bertanya-tanya.
"Mahkamah Agung ini tidak mengumumkan pertimbangannya dulu, ini yang membuat publik bertanya-tanya," katanya.
Baca juga: Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo
Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi