Habiskan Rp 10 Triliun, PMO BAKTI Kominfo Sebut Progres Pekerjaan Tower BTS Hanya Dipantau dari Foto
Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang di hadapan Majelis Hakim mengungkap fakta baru di kasus korupsi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek Pengadaan Tower BTS BAKTI Kominfo disebut-sebut hanya dipantau perkembangannya melalui foto.
Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Padahal, proyek strategis nasional ini telah memakan anggaran negara mencapai Rp 10 triliun.
"Untuk progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan karena kami tidak ada kunjungan ke seluruhnya untuk ke lapangan," kata Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang di hadapan Majelis Hakim.
Foto-foto itu diperoleh dari pihak konsorsium maupun subkontraktor yang melaksanakan pekerjaan tower BTS 4G.
Pihak PMO pun menganggap foto-foto site tower BTS yang dikirim ke mereka valid tanpa melakukan verifikasi
"Kami menganggap bahwa foto-foto yang mereka kirimkan itu adalah foto-foto yang diakui keabsahannya," katanya.
Alasan pihak PMO tak melakukan verifikasi foto tersebut karena tak memiliki kewenangan.
Menurut Gandhy, PMO hanya melakukan verifikasi melalui single site verification.
"Foto palsu atau tidak. Ini bukan wewenang kami. Kami lakukan single site verification. Itu di lapangan dia ada aplikasi di handphone untuk mengecek kualitas sinyal di situ," ujarnya.
Nantinya, PMO akan memberi aproval atau persetujuan terkait laporan-laporan itu.
Setelah itu, laporan akan dikirim ke Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo untuk kemudian diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dari PPK-lah baru dikeluarkan sertifikat. Jadi berjenjang," kata Gandhy.
Sebagai informasi, keterangan Gandhy ini diberikan sebagai saksi dalam persidangan tiga terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Kendala Pembangunan Proyek Tower BTS, Diantaranya Pandemi Covid-19
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.