Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Buka Peluang Eksekusi Ferdy Sambo dkk Pekan Ini ke Lapas: Lebih Cepat Lebih Baik

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini, Senin (14/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Buka Peluang Eksekusi Ferdy Sambo dkk Pekan Ini ke Lapas: Lebih Cepat Lebih Baik
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Kejaksaan Buka Peluang Eksekusi Ferdy Sambo dkk Pekan Ini ke Lapas: Lebih Cepat Lebih Baik 

"Saya belum tahu persis. Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan," kata Ketut.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi 

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas