Konsultan Tidak Membantah Proyek Pembangunan Ratusan BTS Kominnfo Mangkrak
Saksi Gandhi Situmorang selaku Project Director Konsultan Office proyek tower BTS Kominfo mengamini bahwa banyak tower BTS mangkrak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Gandhi Situmorang selaku Project Director Konsultan Office proyek tower BTS Kominfo mengamini bahwa banyak tower BTS mangkrak.
Pernyataan tersebut disampaikan Gandhi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/8/2023).
Ia bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Dalam kesaksiannya ia mengamini adanya laporan yang dibuat PMO per 28 September 2022 untuk paket satu dan dua fase 1 terdapat 307 side mangkrak.
Gandhi mengatakan proyek BTS paket satu dan dua fase 1 banyak yang belum menunjukkan progres.
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Pokoknya di dalam laporan ini saya baca disebutkan terdapat 307 side mangkrak. Kemudian di paket 4 dan 5 ini per 24 September 2022 itu ada side mangkrak 83," tanya penasihat hukum.
"Untuk detailnya saya tidak ingat," jawab Gandhi.
"Tapi di dalam laporan ini disebut mangkrak," tanya penasihat hukum.
"Ada yang tidak berjalan," jawab Ghandi.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan
"Pertanyaan saya begini saudara diberikan kewenangan nggak untuk buat kesimpulan tentang keberadaan dari side itu. PMO ini diberikan kewenangan tidak," tanya penasihat hukum.
"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi di lapangan. Kalau tidak pergerakan kami melaporkan side tersebut tidak ada progres atau disebut mangkrak," jawab saksi.
"Saudara di Desember 2021 menyebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda tidak itu belum selesai dengan mangkrak?" tanya penasihat hukum.
"Kalau belum selesai itu ada prosesnya, kalau mangkrak itu progresnya tidak bergerak," jawab Ghandi.
"Jadi beda yang pekerjaan belum selesai dengan mangkrak," tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab Ghandi.