Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Kursi Pimpinan Mahkamah Agung dan 7 Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi yang Masih Kosong

Terdapat beberapa kursi pimpinan Mahkamah Agung (MA) dibiarkan kosong hingga saat ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar 5 Kursi Pimpinan Mahkamah Agung dan 7 Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi yang Masih Kosong
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat beberapa kursi pimpinan Mahkamah Agung (MA) dibiarkan kosong hingga saat ini.

Setidaknya, ada lima kursi petinggi MA yang hingga kini dibiarkan kosong atau diisi oleh Pelaksana tugas atau Plt.

Beberapa kursi jabatan MA yang kosong diantaranya:

1. Kursi Sekretaris MA

Kursi ini masih dibiarkan kosong setelah Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kursi yang ditinggalkan sementara oleh Hasbi Hasan ini diduduki oleh Plt. Sugiyanto yang juga Kepala Badan Pengawasan MA.

Baca juga: Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi

Berita Rekomendasi

2. Kursi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.

Kursi ini kosong setelah Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada Februari 2023.

3. Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag)

Kursi ini dibiarkan kosong setelah Aco Nur memasuki masa pensiun.

Saat ini Dirjen Badilag dijabat Plt. Hery Mulyono yang juga menjabat Kepala Badan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Hukum dan Peradilan MA.

4. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun)

Kursi ini juga masih dibiarkan kosong. Saat ini diisi oleh Bambang Miyanto yang sehari-hari bekerja sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas