Keluarga David Terharu, Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 M
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bayar restitusi Rp120 miliar, ini kata keluarga David Ozora
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.
JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun."
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata JPU dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi, Kubu David: Terobosan Luar Biasa
Masih mengutip Kompas Tv, atas tuntutan itu, pengacara keluarga David Ozora Mellisa Anggraini mengatakan keluarga cukup puas akan tuntutan ini.
Menurut keluarga, kata Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada mario Dandy dan dua terdakwa lainnya telah mengakomodir keadilan baik bagi korban, keluarga maupun bagi masyarakat.
"Alhamdulillah tadi dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum bersama-sama saya, tadi ada Paman David juga teman-teman kuasa hukum tentu apa yang disampaikan oleh jasa penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."
"Jaksa penuntut umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan ya keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum, telah berani untuk membuat inovasi, membuat tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada Kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa mengakomodir seluruh keadilan baik bagi korban maupun bagi masyarakat," ungkap Mellisa.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi, Kubu David: Terobosan Luar Biasa
Keluarga pun juga merasa terharu atas tuntutan tersebut.
"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci sehingga kami tidak bisa menahan haru," ungkap Mellisa.
Tuntutan ini telah sesuai dengan perhitungan yang komprehensif berdasarkan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya.
Adapun perhitungan tersebut, telah memperhitungkan kerugian yang dialami korban baik material, imaterial juga terkait dengan seluruh mental, kesehatan fisik, masa depan yang telah dialami oleh David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora
7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Tuntutan
Diketahui, selain dituntut penjara 7 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar Rp120 miliar.
Apabila tak sanggup membayar, maka ada penambahan 7 tahun masa penjara bagi Mario Dandy.
Begitu juga untuk terdakwa lain, Shane Lukas dan anak AG.
"Ketika tidak mampu, tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan kurung hukuman penjara 7 tahun."
"Jadi kalau kita total ada sekitar 19 tahun yakni 12 tahun tuntutan pidana pokoknya kemudian 7 tahun apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar kepada anak korban," jelas Mellisa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)