Masa Jabatan KPK Diperpanjang MK, MAKI: Tolong Tutup Semua Kelemahan dan Pelanggaran Kode Etik
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan KPK
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku mulai era pimpinan Firli Bahuri dkk.
Merespons hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri.
"MAKI dan pemohon mengucapkan selamat kepada pak Firli atas diperpanjang masa jabatan Anda satu tahun berdasarkan keputusan MK yang barusan dibacakan," kata Boyamin, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dengan hasil putusan tersebut, Boyamin meminta pimpinan KPK menutup segala kelemahan dan pelanggaran kode etik yang pernah mereka lakukan.
"Tolong sekali lagi kepada pimpinan KPK, tutup semua kelemahan dan pelanggaran kode etik yang kemarin-kemarin dan tidak berprestasi itu dengan prestasi yang menggembirakan dan mempesona," ucap Boyamin.
"Dan sekaligus menggetarkan sebagainya dorongan Pak Tumpak Panggabean (Ketua Dewas KPK) harus menangani perkara-perkara big fish, dan itulah posisi yang hari ini yang selama 4 tahun saya selalu bersebrangan dengan Pak Firli, hari ini membela Pak Firli karena Putusannya memperpanjang Pak Firli," sambungnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku menghormati putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk.
"Sebenarnya kan uji materi itu kan memang saya bertanya ke sini (MK) dalam bentuk bahwa ini tidak berlaku untuk Pak Firli. Tapi Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa itu berlaku untuk Pak Firli dan kawan-kawan perpanjangan menjadi 5 tahun, ya sudah kita hormati putusan itu dan kita dukung sepenuhnya KPK supaya lebih berprestasi, intinya itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memutus perkara Nomor 68/PUU-XXI/2023 ini, pada Selasa (15/8/2023).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hakim Konstitusi mengatakan meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya sudah telah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan KPK Disebut Perkeruh Masalah yang Sudah Selesai
Lebih lanjut, Mahkamah menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Adapun, Hakim Anwar menjelaskan terdapat alasan berbeda dari Hakim Saldi Isra terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK itu.
"Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra," ungkap Anwar.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan masa jabatan pimpinan KPK.
Melalui putusan tersebut, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.