Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI Harap Berlaku di Periode Berikutnya

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU soal masa jabatan pimpinan KPK, MAKI harap berlaku di periode berikutnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI Harap Berlaku di Periode Berikutnya
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU soal masa jabatan pimpinan KPK, MAKI harap berlaku di periode berikutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada pasal yang mengatur soal masa jabatan piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, Selasa (15/8/2023) pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, putusan MK soal masa jabatan piminan KPK selama lima tahun tersebut menjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang pada periode Firli Bahuri dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

Hari ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, putusan MK mengenai masa pimpinan KPK tersebut bisa berlaku di periode berikutnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya.

"Jadi, bukan berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dengan alasan hukum tidak berlaku surut," ungkap Boyamin dalam pesan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023).

Kemudian, Boyamin juga menyebutkan alasan lainnya karena KPK saat ini dinilai minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Jadi, jika perpanjangan periode ini dilakukan satu satu, maka akan membebani KPK menjadi semakin terpuruk.

"Alasan lain pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok," jelasnya.

Baca juga: Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

Berita Rekomendasi

Boyamin menyampaikan, jika tidak diperpanjang stau tahun, maka akan segera dipilih pimpinan baru dan bisa diharapkan lebih berprestasi.

"Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi," ujarnya.

Kendari demikian, Boyamin juga akan tetap menghormati apapun keputusan MK mengenai hal tersebut.

"Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK lima tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," tutur Boyamin.

Sebelumnya MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK

Sebagaimana diketahui, masa jabatan komisioner KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron dkk.

Gugatan dilayangkan langsung oleh Nurul Ghufron terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunMuria.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Di mana, penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023). Sidang tersebut ditunda karena Presiden dan DPR belum menyiapkan keterangan - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023). Sidang tersebut ditunda karena Presiden dan DPR belum menyiapkan keterangan - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Hal ini dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Sementara pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.

Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pada intinya, keempat hakim tersebut menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMuria.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas