Profil Ismail Thomas, Anggota DPR yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang, Mantan Bupati Dua Periode
Profil Ismail Thomas, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya
Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Ismail Thomas, anggota DPR dari Fraksi PDIP, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba
Selain ditetapakan sebagai tersangka, Ismail Thomas juga langsung ditahan di Rutan Kejagung.
Ia ditahan selama 20 hari kedepan sejak Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Profil Ismail Thomas
Dikutip dari laman resmi DPR, Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh, 31 Januari 1955 atau saat ini berusia 68 tahun.
Ia merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dan saat ini duduk di Komisi I DPR RI.
Ismail Thomas melenggang ke Senayan pada Pileg 2019 dari Dapil Kalimantan Timur.
Sebelum menjadi anggota DPR, ia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode.
Sebelumnya, ia juga menjabat Wakil Bupati Kutai Barat, dan Anggota DPRD II Kutai Barat.
Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang
Secara lengkap, berikut biodata Ismail Thomas mulai dari riwayat pekerjaan, riwayat organisasi dan riwayat pendidikan: