Bawaslu Terima Aduan Ganjarian yang Lapor Empat Ketum Parpol KKIR Karena Deklarasi di Museum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari KKIR
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi dukungan terhadap Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Adapun pelaporan itu teregister dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
"Berdasarkan kelanjutan pembicaraan kita tadi siang bahwa laporan sudah diterima oleh pihak Bawaslu," kata Kabag Humas Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Eva Patti, Rabu (16/8/2023).
"Tindak lanjutnya kami serahkan kewenangannya sepenuhnya kepada Bawaslu. Dan tindak lanjut itu akan kami terima sekitar dua hari kerja," ujarnya.
Sementara itu Ketua Ganjarian DKI Jakarta, Anggiat Tobing, yakin proses pemeriksaan formil itu akan terpenuhi.
Pihaknya yakin tersebut bakal dapat terus diproses, asalkan di satu sisi lembaga pemantau pemilu itu bekerja dengan profesional.
"Jadi dari kita tidak melihat ada kemungkinan cacat formil yang mungkin menggugurkan laporan kita, jadi untuk itulah kita dorong Bawaslu untuk profesional, tanpa melihat siapa yang terlapor," tuturnya.
"Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan, kemudian kalau nanti kita disuruh cari saksi fakta, kita akan cari saksi fakta," tegas Anggiat Tobing.
Untuk informasi, empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.