Bawaslu Terima Aduan Ganjarian yang Lapor Empat Ketum Parpol KKIR Karena Deklarasi di Museum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari KKIR
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
Baca juga: Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor Ke Bawaslu oleh Pendukung Ganjar Karena Lakukan Deklarasi di Museum
"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan.
Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).