Kosongnya Ratusan Jabatan Bawaslu Kabupaten Kota, Pengamat: Ajaib Sekaligus Memalukan
Ray menegaskan sinyal bahwa kinerja Bawaslu RI sekarang kurang memadai, sebenarnya, sudah terbaca sejak dahulu
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai kosongnya ratusan posisi jabatan Bawaslu Kabupaten Kota sebagai sesuatu yang ajaib sekaligus memalukan.
"Tak pernah terjadi dalam sejarah Bawaslu, hampir 500 lebih jabatan Bawaslu Daerah kosong saat yang bersamaan. Ini ajaib sekaligus memalukan," kata Ray dalam keterangannya dikutip Rabu (16/8/2023).
Ray melanjutkan ini rekor jabatan paling kosong dalam sejarah Bawaslu, atau penyelenggara pemilu atau bahkan dalam sejarah jabatan di Indonesia.
"Situasi ini dapat berimplikasi adanya kekosongan pengawasan di saat tahapan pemilu tengah berlangsung," kata Ray.
Kemudian dikatakan Ray kekosongan tersebut juga mengindikasikan adanya pelanggaran aturan pemilu, khususnya aturan Bawaslu tentang jadwal dan tata cara seleksi anggota Bawaslu daerah.
Baca juga: Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor ke Bawaslu, Gerindra: Hormati Proses Hukum
"Ketiga pelanggaran mekanisme pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu setingkat di atasnya. Sebab, sejauh info yang didapatkan, Bawaslu belum menerbitkan aturan baru tentang tata cara pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu yang kosong akibat belum ditetapkannya anggota Bawaslu baru," kata Ray.
Ray menegaskan sinyal bahwa kinerja Bawaslu RI sekarang kurang memadai, sebenarnya, sudah terbaca sejak dahulu.
"LIMA Indonesia sendiri telah berulangkali mengingatkan akan hal ini. Sampai akhirnya kita sampai berkesimpulan bahwa Bawaslu sekarang lebih tepat disebut sebagai pengawasan bibir. Semua hal mereka janjikan, sebutkan, teorikan, sikapi tapi sepi pada penindakan," tegas Ray.
Diberitakan Kompas.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Namun, hingga hari ini, Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit.
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.
Bagja tak merespons permintaan konfirmasi Kompas.com hingga artikel ini disusun pada Selasa siang, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Begitu pula Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda.
Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah. Belum diketahui bagaimana Bawaslu menanggulangi situasi ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.