Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Bareskrim Polri tengah didalami 22 dari 26 laporan yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menerima 26 laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung.

Saat ini, setidaknya ada sebanyak 22 laporan yang tengah didalami pihak kepolisian.

Adapun Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung setelah pemeriksaan saksi termasuk hasil labfor rekaman video pernyataan Rocky selesai dilakukan.

Diketahui, penyidik saat ini telah memeriksa 50 saksi dan lima ahli dalam kasus ujar kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Pemeriksaan) terus berjalan, pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nantinya bisa kita tingkatkan untuk penyidikan atau tidak."

Baca juga: Bareskrim Polri Telah Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli Terkait Polemik Ucapan Rocky Gerung

"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan (terhadap para saksi)," ungkap Djuhandhani dikutip dari Kompas Tv.

Diketahui, salah satu laporan muncul dari tim hukum PDI Perjuangan (PDIP).

BERITA REKOMENDASI

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing memastikan laporan tidak akan berhenti di tengah jalan.

Johannes menegaskan akan membawa Rocky Gerung ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Johannes saat menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan berkas laporan tersebut.

"Kami dari DPP PDIP ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung."

"Kami mencatat dan menduga bahwa Rocky Gerung dihadapan para buruh di acara Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ada fitnah (soal Jokowi) yang disampaikannya, kami pastikan laporan ini bukan hanya sebatas laporan tapi harus diselesaikan dengan hukum," kata Johannes pada Rabu (2/8/2023) dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Aktivis dan Akademisi yang Ngadu ke Dia Soal Pernyataan Rocky Gerung Ke Jokowi


Diketahui, Rocky Gerung diduga memberikan pernyataan yang menghina Jokowi.

"Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata Johannes.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yakni pertama, mengatakan bahwa Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024.

Selain itu, Jokowi juga disebutkan tidak peduli terhadap para buruh.

Oleh karena itu Rocky Gerung mengajak para buruh untuk menyatukan kekuatan, people power, untuk berunjuk rasa.

"Pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli terhadap buruh."

"Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan? Yakni people power mulai 10 Agustus 2023," ungkapnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks

Jokowi juga disebut sangat berambisi untuk mendirikan IKN.

Bahkan, Rocky Gerung sangat jelas mengatakan Jokowi dengan kalimat tidak pantas.

"Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, itu Baj****n yang To**l,  sekaligus Baj****n P****cut," ungkap Rocky.

Atas pernyataan Rocky Gerung itu, PDIP sebagai partai yang mengusung Jokowi, merasa tidak terima.

"Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, kami sudah siapkan barang bukti, hari ini kita serahkan ke Bareskrim."

"Delik aduannya, yakni ada fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung, untuk itu kita akan lengkapi semua bukti-buktinya, terkait dengan berita bohong, ujaran kebencian hingga hasut dan provokasi (yang dilakukan Rocky Gerung)," tegas Johannes.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong atau hoaks di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2023)
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong atau hoaks di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim, Laporkan Rocky Gerung terkait Dugaan Hoaks hingga Fitnah Presiden

Selain dilaporkan PDIP, Rocky Gerung juga dilaporkan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkannya.

"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar Ade pada Rabu (2/8/2023).

Ade mengatakan, dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.

"Yang dilaporkan adalah keduanya."

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade.

Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.

Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas