Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Bendera Indonesia, Ini Sejarah, Fungsi dan Aturan Pengibarannya

Simak informasi lengkap tentang bendera Indonesia, lengkap mulai dari sejarah, fungsi, hingga aturan pengibarannya yang baik dan benar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengenal Bendera Indonesia, Ini Sejarah, Fungsi dan Aturan Pengibarannya
Freepik
Ilustrasi bendera Indonesia - Simak informasi lengkap tentang bendera Indonesia, lengkap mulai dari sejarah, fungsi, hingga aturan pengibarannya yang baik dan benar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi lengkap menganai bendera Indonesia.

Bendera Indonesia terdiri dari kain berwarna merah dan putih.

Warna dari bendera Indonesia ini menggambarkan jati diri bangsa Indonesia.




Fungsi dari bendera bagi bangsa Indonesia, juga dimaknai sebagai sebuah tanda dan identitas negara Indonesia.

Bendera merah putih juga memiliki fungsi-fungsi lain, misalnya sebagai suatu tanda perdamaian hingga tanda penghormatan.

Selain itu bendera Indonesia memiliki aturan tertentu, yaitu tidak bisa dikibarkan begitu saja, karena memiliki tata cara dan aturan pengibarannya yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Bawa Bendera Indonesia saat Almere City Promosi ke Eredivisie, Kini Ilias Alhaft Hijrah ke Armenia

Sejarah Bendera Indonesia

Bendera Merah Putih adalah bendera pusaka negara Indonesia.

BERITA TERKAIT

Awal mula adanya bendera Indonesia ini dikarenakan adanya kabar bahwa Nippon menyiarkan informasi tentang diperbolehkannya Indonesia merayakan kemerdekaannnya.

Tanggal 7 September 1944, Indonesia diperkenankan untuk merdeka oleh Nippon.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) pun mulai menyelenggarakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 dipimpin Ir. Soekarno sejak kabar tersebut disiarkan.

Sidang saat itu, membahas tentang pengaturan tentang pemakaian bendera serta lagu kebangsaan di Indonesia.

Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia bendera kebangsaan memilih warna merah dan putih sebagai warna bendera serta sebagai simbol dari negara Indonesia.

Warna merah dari bendera Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang gagah dan berani.

Sementara warna putih melambangkan kesucian, yang berarti bendera Indonesia ini suci.

Perpaduan warna merah dan putih ini kemudian menjadi gambaran jati diri bangsa Indonesia.

Tak hanya membahas tentang warna bendera, panitia tersebut juga membahas tentang ukuran bendera Indonesia.

Kemudian ditetapkan bahwa ukuran bendera Indonesia ini sama dengan ukuran bendera Nippon, perbandingan antara panjang dan lebar adalah tiga banding dua.

Panitia yang membahas tentang bendera Indonesia diketuai oleh Ki Hajar Dewantara, dengan anggotanya terdiri dari Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.

Setelah itu, Soekarno meminta kepada Shimizu untuk memerintahkan Chaerul Basri mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk dibawa ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Kemudian kain itu dijahit menjadi bendera merah putih oleh Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno.

Pengibaran Bendera Pusaka Indonesia
Pengibaran Bendera Pusaka Indonesia (Dok. Kompas.com)

Setelah selesai dijahit, Bendera Merah Putih dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Bendera Merah Putih dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Kemudian pada 4 Januari 1946, bendera pusaka Indonesia dibawa pindah dan dikibarkan di gedung Agung, Yogyakarta.

Perpindahan tersebut dilakukan karena Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri merasa keamanannya tidak terjamin di Jakarta.

Tetapi, pada 19 Desember 1948, saat Belanda menyerang Yogyakarta, bendera pusaka pun sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno.

Lalu Presiden Soekarno meminta ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Merah Putih.

Ia pun melepaskan  benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

Pada pertengahan Juni 1949, ketika pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali kain bendera pusaka dari tangan Husein Mutahar.

Husein Mutahar pun menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka tersebut, dan disamarkan dengan bungkusan kertas koran.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Merah Putih tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Kemudian satu hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, pada 28 Desember 1949, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir, dan dikirim kembali ke Jakarta melalui jalur udara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Bendera Merah Putih terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968.

Saat ini bendera pusaka tak lagi dikibarkan karena sudah sangat rapuh dan kini pengibarannya digantikan bendera duplikat.

Bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.

Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Sementara, sebutan Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia.

Adapun Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.

Baca juga: Bendera Merah Putih Sempat Dipisah Jadi Dua Bagian, Berikut Sejarahnya

Tempat Mengibarkan Bendera Indonesia Setiap Hari

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional.

Baca juga: 7 Lagu Kahitna yang Dibawakan saat Acara Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI

Fungsi Bendera Indonesia

- Bendera digunakan sebagai tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, tanda berkabung dikibarkan setengah.

- Bendera sebagai tanda berkabung atau melambangkan rasa duka cita untuk menghormati para tokoh atau pejuang bangsa, biasanya dikibarkan setengah tiang.

- Bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup peti atau usungan jenazah dari tokoh atau pejuang bangsa Indonesia.

Cara Pengibaran Bendera Indonesia

- Bendera Merah Putih dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya.

- Bendera Merah Putih dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

- Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

- Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Di Mana Bendera Pusaka Sekarang? Sang Saka Merah Putih Disimpan di Istana Merdeka

Aturan Pengibaran Bendera Indonesia

- Pengibaran bendera harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.

- Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

- Bendera Indonesia juga wajib dikibarkan saat pertandingan olahraga atau perayaan peristiwa yang berhubungan dengan negara Indonesia.

Baca juga: Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih, Berstatus Cagar Budaya Nasional

Pasal yang Mengatur tentang Bendera Indonesia

a. Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

b. Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

c. Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. 

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Hal yang Dilarang Terkait dengan Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d, terdapat beberapa larangan terkait pengibaran atau penggunaan bendera merah putih sebagai berikut:

- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, hingga merendahkan kehormatan Lambang Negara

- Menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran

- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai bendera merah putih

- Menggunakan bendera Indonesia untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas