Kata PDIP soal 4 Ketum Partai Diadukan ke Bawaslu Buntut Deklarasi di Museum
Menurut Hasto Kristiyanto yang dilakukan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga dan 2 parpol lain, melanggar Undang-undang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Adapun pelaporan itu teregister dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Baca juga: Viva Yoga Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Sejarah dalam Deklarasi Prabowo di Museum Proklamasi
Respon PAN
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, tidak ada bentuk penyelewengan sejarah dalam agenda deklarasi untuk mendukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Ia dengan tegas menyebut tak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan, bahkan dimanipulasi.
"Tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," kata Viva Yoga pada Jumat (18/8/2023).
Viva Yoga membeberkan alasan kenapa PAN, Golkar, PKB dan Gerindra memilih museum tersebut untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto.
Dijelaskan Viva Yoga, pemilihan tempat itu untuk mengingatkan kembali semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mendapatkan kemerdekaan.
Baca juga: Bawaslu Terima Aduan Ganjarian yang Lapor Empat Ketum Parpol KKIR Karena Deklarasi di Museum
"Alasan mengapa bertempat di museum Proklamasi karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden," jelas Viva Yoga.
Sebab menurut Viva Yoga, pemilu bukan hanya sebagai prosedur demokrasi nasional, melainkan juga ada bagian cita-cita sejarah yang harus diperhatikan.
Adapun cita-cita yang dimaksud yakni upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan rakyat yang berdaulat, adil dan makmur.
"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," tegasnya.
Lebih lanjut, Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, PAN, Golkar, PKB dan Gerindra mendapatkan izin untuk penggunaan museum.
"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," ujar Viva Yoga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Mario Christian SumampowRizki Sandi Saputra)