Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Rencanakan Modifikasi Cuaca hingga Awasi PLTU

KLHK bakal melakukan modifikasi cuaca sebagai upaya menekan polusi udara di Jabodetabek.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tekan Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Rencanakan Modifikasi Cuaca hingga Awasi PLTU
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Bangunan terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melakukan modifikasi cuaca sebagai upaya menekan polusi udara di Jabodetabek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melakukan modifikasi cuaca sebagai upaya menekan polusi udara di Jabodetabek.

Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, sejalan dengan itu maka langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah juga dilakukan secara paralel.

"Kemungkinan kami juga akan melakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," ujar Siti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Untuk itu, maka Dirjen Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.

Sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya telah diawali untuk pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama POLDA dan Pemda.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," lanjut Siti Nurbaya.

KLHK juga menerjunkan, sebanyak 100 personil untuk melakukan pengawasan polusi udara di Jabodetabek.

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll.

Selain itu juga, mengawasi emisi gas buang bersama Pemda dan Polda.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting. Selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegas Siti Nurbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas