5 Saksi Bakal Beri Keterangan Dalam Sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Besok
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ini akan digelar besok, Senin (21/8/2023).
"Benar besok sidang 21/8," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi pada Minggu (20/8/2023).
Menurut Petrus, persidangan besok masih beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nantinya, JPU akan menghadirkan 5 saksi, sebagaimana arahan dari Majelis Hakim.
Namun daftar saksi yang hendak dihadirkan itu belum diterima tim penasihat hukum.
"Agendanya saksi-saksi dari jaksa. Biasanya 5 orang," kata Petrus.
Sebagai informasi, arahan Majelis Hakim mengenai jumlah maksimum saksi yang diperiksa, disampaikan dalam persidangan Rabu (9/8/2023).
Hal tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim lantaran banyaknya perkara yang ditangani.
"Sidang kita kan 1 minggu 2 kali untuk diperiksa 5 saksi. Kenapa saya batasi? Karena Majelis kami ini bukan hanya memeriksa 1 perkara," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (9/8/2023).
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Baca juga: Terungkap Adanya Jual Beli Rekening untuk Tampung Uang dari Pengusaha Untuk Lukas Enembe
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).