Johanis Tanak: Kenapa Dewas KPK Cari-cari Kesalahan Saya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai adanya sikap sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencari-cari kesalahan dirinya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Wahyu Aji
“Dan Whatsapp itu juga sudah dihapus putus, dan apa tindaklanjutnya, tidak ada,” sambungnya.
Ia mengingatkan, Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19 Tahun 2019 diatur bahwa Dewas KPK bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dan pegawai KPK.
Jika Dewas merujuk kepada Pasal 4 huruf b Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur bahwa informasi pelanggaran berasal dari temuan, hal ini, jelas bertentangan dengan Pasal 37B ayat 1 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, hirarki Peraturan Dewas lebih rendah daripada undang-undang.
“Dalam teori ilmu hukum disebut bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi atau biasa disebut Lex Superior Derogat Legi Imperior,” ungkap mantan Direktur B Intelijen Kejaksaan Agung ini.
Sementara itu, Idris Sihite, juga tidak terlibat dalam kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM yang tengah ditangani oleh KPK.
Pasalnya, Idris mendapat perintah untuk menjadi Plh Dirjen di Kementerian ESDM itu pada tahun 2022, sementara kasus Tukin terjadi pada tahun 2020-2022 sebelum Idris Sihite menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba.
Penyelidikan kasus itu, sudah dimulai tahun 2020.
Johanis menegaskan, Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b mengatur, insan KPK dan pimpinan KPK tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang telah menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Kembali Digelar Jumat Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli
“Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu,” tukasnya.