Dua Saksi Dalam Sidang Lukas Enembe Beri Keterangan Berbeda, Hakim Sebut Ada yang Berbohong
Majelis hakim menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang Lukas Enembe.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023), jaksa KPK menghadirkan Budi Sultan, Sherly Susan, dan Imelda Sun, sebagai saksi untuk terdakwa Lukas Enembe.
Dugaan adanya saksi yang berbohong dalam sidang muncul saat hakim menanyakan soal transfer uang senilai RP 1 miliar kepada Lukas Enembe.
Imelda Sun membenarkan bila ada transfer uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe dari seseorang bernama Putri Sultan.
"Apakah Putri Sultan menerangkan saudara apakah itu atas perintah Budi Sultan," tanya hakim.
"Iya," jawab Imelda.
"Apakah disebut juga awalnya atas permintaan Sherly Susan? Untuk transfer Rp 1 miliar tersebut?" tanya hakim.
Baca juga: Hakim Sidang Lukas Enembe: Tidak Mungkin Saksi Budi Pinjamkan Uang Rp 1 Miliar Tanpa Ada Harapan
"Tidak tahu yang jelas minta tolong transfer, saya transfer," jawab Imelda.
"Baik ke saksi Sherly Susan. Ini saudara cepat sekali berubah awalnya bilang tidak ingat pernah meminta transfer Rp 1 miliar kepada Budi Sultan untuk saudara Lukas Enembe. Awalnya tadi tidak ingatkan namun berganti dengan cepat tidak pernah. Mana yang benar," tanya hakim kepada Sherly Susan.
"Kalau tadi yang tidak pernah itu meminjam pak Rp 1 miliar untuk Pak Lukas tahun 2013," jawab Sherly.
"Iya tadi awalnya suadara bilang tidak ingat, tidak ingat itu pernah meminjam?" tanya hakim.
Baca juga: Kasus TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Pihak Lion Air
"Memang saya tidak pernah," jawab Sherly.
"Tidak pernah buka, tidak ingat?" kata hakim.