Lukas Enembe Sebut Jaksa Omong Kosong Sebut Dirinya Sudah Dapat Ruangan Khusus di Rutan KPK
Lukas Enembe menyebut jaksa beromong kosong soal dirinya dikatakan sudah mendapatkan ruangan khusus di rutan KPK
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe menyebut jaksa beromong kosong soal dirinya dikatakan sudah mendapatkan ruangan khusus di rutan KPK.
"Izin Yang Mulia mengingat kesehatan beliau dengan segala hormat. Waktu kami mendampingi di rumah sakit memang ada beberapa keluhan karena belum ada pembantaran," kata kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Kalau boleh sebagaimana permohonan kami Yang Mulia untuk pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota. Dalam rangka untuk mengobati beliau bisa maksimal," kata kuasa hukum Lukas Enembe.
"Dan kedua karena keluhan tahanan KPK yang selama ini membantu dan menolong sesuai surat permohonan. Kalau boleh dialihkan status agar pengobatan maksimal," jelasnya.
Baca juga: Dua Saksi Dalam Sidang Lukas Enembe Beri Keterangan Berbeda, Hakim Sebut Ada yang Berbohong
"Bagaimana Penuntut Umum apa ada tanggapan bagaimana selama ini penanganan saudara terdakwa di rutan KPK. Sudah dilaksanakan maksimal?" kata hakim kepada Jaksa KPK merespon permintaan kuasa hukum Lukas Enembe.
"Baik Yang Mulia penanganan terdakwa ini di rutan KPK sudah dalam ruang tahanan tersendiri dan terpisah. Di sana sudah ada penjaga tahanan tersendiri untuk melayani terdakwa Yang Mulia," kata jaksa KPK di persidangan.
"Ada peningkatan dari penahanan semula," tanya hakim.
Baca juga: Terungkap Adanya Jual Beli Rekening untuk Tampung Uang dari Pengusaha Untuk Lukas Enembe
"Betul," jawab jaksa.
Kemudian kuasa hukum Lukas Enembe merespons dengan mengatakan pernyataan Jaksa KPK omong kosong.
"Saya sudah konfirmasi kepada bapak Lukas. Pak jaksa omong kosong dia tetap bersama tahanan di sana," kata Pertus menirukan perkataan kliennya.
"Iya nanti untuk pengalihan penanganan kami Majelis Hakim masih tetap bermusyawarah. Kami belum bisa mengambil sikap," jelas hakim.