Satgas TPPU Temukan Indikasi Barang Ilegal dalam Kasus Importasi Emas Rp 189 T Usai Datangi 3 Tempat
Satgas TPPU menemukan indikasi adanya barang-barang ilegal dalam transaksi importasi emas senilai Rp 189 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun.
Dari kegiatan tersebut, kata Sugeng, ditemukan perbedaan data antara jumlah barang yang keluar dan yang masuk.
Jumlah barang yang masuk, kata Deputi III Kemenko Polhukam itu, ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar.
"Jadi khusus untuk 189 (Rp189 triliun) ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar," kata Sugeng usai acara di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," sambung dia.
Baca juga: Enam Manajer Antam Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Emas
Sugeng mengatakan di samping itu, tim juga mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari sisi kepabeanan, tapi juga dari sisi perpajakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sugeng, ditemukan indikasi adanya barang-barang ilegal yang juga turut dalam importasi emas tersebut.
"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata dia.
"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," lanjut dia.
Baca juga: Hari Ini 4 Pejabat Antam Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Emas
Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp 189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.
Terkini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun itu.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan terkait dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.
Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.