Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank

Cara cek BI Checking di idebku.ojk.go.id atau mengakses SLIK OJK untuk melihat catatan kredit di Bank. BI Checking berganti nama menjadi SLIK OJK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
freepik
Ilustrasi uang -- Berikut ini cara cek BI Checking di idebku.ojk.go.id atau mengakses SLIK OJK untuk melihat catatan kredit di Bank. Simak cara membersihkan BI Checking yang memiliki riwayat buruk. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek BI Checking untuk melihat catatan kredit di bank.

BI Checking adalah layanan informasi kredit nasabah dari bank atau lembaga keuangan.

BI Checking biasanya diakses ketika seorang nasabah bank hendak mengajukan peminjaman kredit.

Nasabah bank dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman https://idebku.ojk.go.id/.

BI Checking kini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya

Cara Cek BI Checking secara Online

1. Akses laman permohonan SLIK https://idebku.ojk.go.id/

Berita Rekomendasi

2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK

3. Isi seluruh kolom pada halaman tersebut, lalu klik "Selanjutnya"

4. Unggah dokumen persyaratan:

a. Debitur perseorangan:

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- KTP untuk WNI; atau
- Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

b. Debitur yang telah meninggal dunia:

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

c. Debitur badan usaha:

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.

5. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi

6. Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"

7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran

8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran

9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Formulir Permohonan Informasi Debitur (IDEB) BI Checking
Formulir Permohonan Informasi Debitur (IDEB) BI Checking (ojk.go.id)

Baca juga: Syarat agar Lolos BI Checking untuk Ambil Kredit di Bank atau Lembaga Keuangan

Skor BI Checking

Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor.

Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.

Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.

- Skor 1: Kredit Lancar;

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus;

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar;

- Skor 4: Kredit Diragukan;

- Skor 5: Kredit Macet.

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online, Bisa Lewat Situs idebku.ojk.go.id

Cara Membersihkan BI Checking

BI Checking atau IDI Historis yang mendapat skor tiga artinya ada kredit yang tidak terbayarkan atau tertunggak.

Namun, nasabah dapat memperbaiki historis skor tersebut dengan melakukan sejumlah hal dengan cara berikut ini:

- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit nasabah masih buruk.

- Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana nasabah mengambil kredit.

- Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.

Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BI Checking

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas