Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Resmi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Berikut Poin Pertimbangan di Memori Kasasi

Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Resmi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Berikut Poin Pertimbangan di Memori Kasasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu terlihat dari telah diserahkannya memori kasasi kepada pihak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (21/8/2023).

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

"Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung," imbuhnya.

Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan, di antaranya sebagai berikut:

  • Terdakwa dikenal dengan sebutan “Bos Dalem” yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman.
  • Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-OTT KPK.
  • Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok “Bos Dalem” di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat “buat tambah jajan di Mekah” yang bertepatan dengan Terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara.
  • Pemberangkatan ibadah umrah Terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
  • Tim Jaksa juga secara terang-benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Terdakwa.
  • Perbuatan Terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti.
  • Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca-OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru.
  • Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebut lah mengapa Terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho.
  • Tim Jaksa juga mempedomani asas “The Binding Force of Precedent” (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Ali menyebut lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan harusnya dalam tiap putusan akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (2/8/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai, terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

JPU KPK Arif Rahman mengatakan, jika alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa (2/8/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, jaksa JPU KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas