Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luapan Kekesalan Megawati soal Vonis MA Ferdy Sambo: Saya sebagai Seorang Ibu Nangis

Megawati Soekarnoputri mengkritik kerasa vonis Mahakamah Agung yang menganulir vonis mati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Luapan Kekesalan Megawati soal Vonis MA Ferdy Sambo: Saya sebagai Seorang Ibu Nangis
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) - Megawati Soekarnoputri mengkritik kerasa vonis Mahakamah Agung yang menganulir vonis mati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Megawati mengaku heran sekaligus kesal dengan vonis yang dijatuhkan MA kepada Ferdy Sambo

Sebab ia menilai, perbuatan Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal tak mencerminkan perbuatan perikemanusiaan dan merendahkan moral kepolisian karena tega membunuh anak buahnya.

Ungkapan kekecewaan Megawati itu diutarakan dalam pidatonya di acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023). 

"Saya sebagai seorang ibu nangis lho, bayangkan kemana peri kemanusiaannya dan mana moral beradab pada kepolisian sekarang."

"Jangan anak buah itu dialaikan, itu Pancasila lho, kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Megawati, Senin, dikutip dari youTube KompasTV. 

Baca juga: Kejaksaan Tentukan Penjara Ferdy Sambo dkk Pekan Depan

Megawati pun mempertanyakan proses hukum di Indonesia saat. 

BERITA REKOMENDASI

"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir."

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati

Megawati mengaku tetap menghormati keputusan MA, namun ia tetap merasa heran dengan disunatnya hukuman Ferdy Sambo

"Saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi meskipun saya yang membuat. Kamu (Mahkamah) itu tingkat akhir problem hukum lho."

"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" kata Megawati.


Presiden kelima Republik Indonesia itu pun menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya.

Megawati mengatakan, hal itu ia alami langsung ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur.

"Kalian jadi jenderal itu karena yang mati itu anak buahmu, saya mengalami saat DOM Aceh."

"Bahwa yang jadi korban itu siapa aja? Nggak ada jenderal yang mati," tegas Megawati. 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

 Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 
hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah lolos dari hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir di tingkat kasasi MA. 

Tak hanya itu, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa lainnya. 

Yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Vonis Ferdy Sambo dkk itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas