Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Sindir Keras MA usai Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya

Megawati Soekarnoputri menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Megawati Sindir Keras MA usai Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat memberikan kata sambutan sebelum menerima penghargaan sebagai Inspirator dan Penggerak Cegah Stunting di Indonesia di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Terbaru, Megawati menyoroti hukum di Indonesia usai Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima 

"Bayangin saya sebagai presiden banyak loh buat lembaga-lembaga."

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat memberi pidato di dalam acara peresmian Kebun Raya Mangrove Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/7/2023).
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat memberi pidato di dalam acara peresmian Kebun Raya Mangrove Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/7/2023). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: PDIP Peringati HUT RI ke-78, Megawati Beri Pesan Penting soal Pemimpin

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas