Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana gugatan terhadap dirinya. Ternyata dirinya tidak menerima surat sidang karena sudah pindah rumah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Berbeda dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menganggap tudingan Rocky tersebut sudah masuk dalam kategori menyerang pribadi Presiden.
Bahkan, dirinya menegaskan tudingan oleh Rocky Gerung tersebut, sudah tidak bisa ditoleransi.
"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya pada 3 Agustus 2023.
Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.
Baca juga: Protes Rocky Gerung, 15 Orang Bentangkan Spanduk di Bundaran Gladak dan Jembatan Pasar Gede Solo
Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.
Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.
Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.
"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Rocky Gerung dan Kontroversinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.