Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu
Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Memperpanjang SKCK secara online ini tidak dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Namun, melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.
Hal ini dimulai sejak Senin, 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Baca juga: Cita-cita Jadi Polisi Kandas, Advent Pratama Meninggal saat Pendidikan Bintara, Keluarga Berduka
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri;
- Buka aplikasi dan isi data diri secara lengkap untuk mendaftarkan akun;
- Jika sudah, lakukan Login pada aplikasi tersebut;
- Pilih dan klik menu 'SKCK';
- Klik 'Ajukan SKCK';
- Klik 'Mulai';
- Lengkapi darta diri yang diminta pada aplikasi tersebut;
- Pastikan data diri dan dokumen yang diperlukan telah benar dan lengkap;
- Kemudian, pilih metode pembayaran;
- Bukti pembayaran akan dikirim ke Email yang telah dimasukkan;
- Nantinya, pemohon akan mendapat notifikasi bahwa SKCK telah jadi.