Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu
Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Pemohon dapat datang ke Polres atau Polsek yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan SKCK tersebut.
Jangan lupa, membawa dokumen yang telah ditentukan untuk proses pengambilan SKCK yang baru.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
- Mendatangi Kantor Polisi Polsek/Polres terdekat sesuai kebutuhan;
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir;
- Membawa fotokopi KTP/SIM;
- Membawa fotokopi KK;
- Membawa Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi;
Sebagai informasi, pemohon akan dikenakan biaya penerbitan SKCK senilai Rp 30.000, secara online telah dibayarkan melalui transfer, untuk perpanjang SKCK offline akan dibayarkan ke petugas.
(Tribunnews.com/Pondra)