Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu

Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu
(polri.go.id)
Ilustrasi SKCK - Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya. 

Pemohon dapat datang ke Polres atau Polsek yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan SKCK tersebut.

Jangan lupa, membawa dokumen yang telah ditentukan untuk proses pengambilan SKCK yang baru.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

- Mendatangi Kantor Polisi Polsek/Polres terdekat sesuai kebutuhan;

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir;

- Membawa fotokopi KTP/SIM;

- Membawa fotokopi KK;

Berita Rekomendasi

- Membawa Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi;

Sebagai informasi, pemohon akan dikenakan biaya penerbitan SKCK senilai Rp 30.000, secara online telah dibayarkan melalui transfer, untuk perpanjang SKCK offline akan dibayarkan ke petugas.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas