Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki

Johnny Plate disebut memberikan arahan terkait pekerjaan power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ke grup bisnis Yusrizki

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Menurut penasihat hukumnya, temuan itu akan terungkap kebenarannya di persidangan.

Terutama saat Johnny G Plate nanti diperiksa sebagai terdakwa.

"Kan belum diperiksa. Nanti setelah diperiksa saja," kata Dion Pongkor, penasihat Johnny G Plate saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun mengenai komunikasi dengan pihak BUP, Dion mengaku tak mengetahui apakah kliennya mengenal Yusrizki, sampai dakwaan menyebut dia menyerahkan pekerjaan power system.

"Saya enggak tahu. Tapi yang pasti, nanti setelah pemeriksaan dengerin aja," ujarnya.

Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.

Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.

Berita Rekomendasi

Terkait perkara ini, sebelumnya sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas