Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjarian DKI Jakarta Sayangkan Putusan Bawaslu Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo Cs

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ganjarian DKI Jakarta Sayangkan Putusan Bawaslu Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo Cs
Mario Sumampow
Ketua Ganjarian DKI Jakarta, Anggiat Tobing, di Kantor Bawaslu RI, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok masyarakat yang melapor dugaan pelanggaran pemilu atas Ketua Umum Gerindra bersama seluruh ketua umum (ketum) partai politik (parpol) Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) kecewa atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagaimana diketahui, dua kelopok masyarakat, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan Prabowo Cs atas deklarasi yang dilakukan KKIR di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Namun laporan itu ditolak Bawaslu. Alasannya adalah karena laporan dua kelompok masyarakat itu tidak memenuhi aspek materiil. 

“MPMI dan Ganjarian Spartan DKI Jakarta menghormati sikap dan keputusan Bawaslu RI ini dan tentunya itu menjadi hak Bawaslu untuk menafsirkan ada atau tidak pelanggaran sehubungan dengan hal yang kami laporkan,” kata Ketua Ganjarian DKI Jakarta, Anggiat Tobing, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

“Namun kami sebagai pelapor menyayangkan sikap Bawaslu RI ini dan kami tetap berkeyakinan bahwa laporan kami ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan Prabowo Subianto Cs,” ia menambahkan. 

Anggiat menjelaskan kenapa pihaknya yakin empat ketum parpol KKIR ini melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah aset Pemerintah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012 dan berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 39 ayat 2 e tertuang terkait kerja sama pengembangan museum yang disebutkan ‘kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip Tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu’.

Sedangkan dalam Pasal 55 ayat (1): ‘Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu’.

Dengan tidak dilanjutkannya laporan kelompok masyarakat ini, pihaknya berharap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim melakukan investigasi terhadap petugas/pengelola museum Perumusan Naskah Proklamasi.

“Apakah benar mereka telah memberi izin penggunaan museum pada acara deklarasi tersebut” jelasnya. 

“Dan jika benar petugas/pengelola dengan sengaja memberikan izin, maka kami berharap Bapak Nadiem harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan atau operasional Museum Perumusan Naskah Proklamasi tersebut,” sambung Anggiat. 

Baca juga: Gerindra Yakini Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Ganjarian Spartan Kepada 4 Ketua Umum Parpol

Hal ini penting, lanjutnya, agar ke depannya tidak ada lagi museum dimanfaatkan oleh siapapun baik perorangan, kelompok dan atau partai politik.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menejelaskan aduan kelompok masyarakat ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi aspek materiil. 

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis.

Alasan kenapa aduan itu tidak memenuhi aspek materiil, lanjut Puadi, adalah karena peristiwa dekalrasi itu tidak dapat dikatakan kampanye.

Hal ini mengingat saat ini tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi. Sedangkan kampanye baru berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas