Jaksa Tolak Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Pleidoi Keduanya Dinilai Tak Sesuai Fakta
Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (24/8/2023).
Diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi kedua terdakwa.
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy, terlebih dahulu menjalani sidang replik.
Dalam sidang, jaksa menolak pembelaan yang dibacakan Mario Dandy dan kuasa hukumnya kemarin.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf
Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.
Padahal kata jaksa apabila terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kejadian yang sebenarnya, maka fakta penganiayaan akan terkuak dalam persidangan.
"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya.
"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya.
Hal sama pun diungkapkan jaksa dalam sidang Shane Lukas.
Baca juga: Shane Lukas Menyesal Turuti Ajakan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Mengaku Tak Kenal AG dan David
Jaksa menolak nota pembelaan Shane Lukas Rotua dan Terkait hal ini jaksa pun kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023," kata jaksa.
Dalam tanggapannya itu jaksa menganggap bahwasanya Shane dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaanya atas dasar asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," jelasnya.
Sebelumnya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi)