Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 T, Anwar Abbas Sambut Baik, Peluang Damai Terbuka
Panji Gumilang beritikad baik untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun, Anwar Abbas bakal sambut baik, peluang damai terbuka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
"Sementara kita ini mediasi artinya bagaimana menyambung rasa tali batin dan hal itu akan terbangun kalau bertemu langsung, sementara via online itu agak sulit," kata Anwar Abbas, Rabu (16/8/2023).
Namun ternyata, Bareskim belum memberikan izin kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri, Agar Penyidik Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus
Sebelumnya, pimpinan Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang terlah terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan dibenarkan Hendra.
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra menyebut Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucap Hendra.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," kata Hendra.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)