Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bansos PKH Agustus 2023, Penerima Tahap 3 Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek Bansos PKH Agustus 2023 dapat diikuti bagi masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Bansos PKH Agustus 2023, Penerima Tahap 3 Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id
freepik
Ilustrasi uang bansos PKH - Cara cek Bansos PKH Agustus 2023 dapat diikuti bagi masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat penerima Bansos PKH Agustus 2023, sebagai berikut.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Syarat Penerima Bansos PKH

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Calon penerima terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Calon penerima bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Calon penerima telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas