Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 

Bakal jalani hukuman di Lapas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak dan serasi pilih pakaian nuansa hitam. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo serasi pilih busana hitam saat akan dijebloskan ke lapas. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Humas Ditjenpas Kemenkumham.) 

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.

Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.

Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.

Maruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi
Maruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi (Humas Ditjenpas.)

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi
Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi (Humas Ditjenpas.)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas