Pengamat Hukum FHUI Heran Bandar Judi di Indonesia Nggak Pernah Tertangkap Polisi
Akademisi FHUI Edmon Makarim heran aparat penegak hukum selama ini hanya berhasil menangkap yang mengendorse dan pelaku perjudiann.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim menilai wajar sejumlah seleb media sosial ditangkap polisi karena meng-endorse perjudian di akun medsosnya.
Namun dia heran aparat penegak hukum hanya berhasil menangkap yang mengendorse dan pelaku perjudiannya saja. Sedangkan para bandar judi hingga kini tak pernah bisa ditangkap.
"Jelas kan, di situ berdasarkan undang-undang, pelaku bisa kena (pasal pidana). Tapi yang menarik di Indonesia itu begini, pelaku terus yang kena, bandarnya nggak kekejar-kejar," kata Edmon dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Darurat Judi Online’ di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Edmon mempertanyakan, apakah upaya penangkapan para pelaku judi online maupun selebgram yang terlibat dalam endorsement hanya sebatas memberi sinyal bagi para bandar judi untuk hati-hati.
Baca juga: Pengamat Hukum Telematika Heran, Operator Seluler Sisipkan Iklan yang Jadi Akses ke Situs Judi
"Ini sebenarnya menangkap pelaku untuk ngasih tahu bandar judi supaya hati-hati atau gimana," ungkapnya.
Baca juga: PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 81 Triliun Sepanjang Tahun 2022
Padahal, dalam kasus perjudian online, pihak utama yang semestinya diutamakan untuk dikejar adalah sang bandarnya. "Karena yang dikejar jangan peserta judi atau barang judinya, tapi si bandar judinya," kata dia.