Penuhi Hak Anak untuk Belajar Menyenangkan, Gerakan Transisi PAUD ke SD Jadi Jawaban
Pemerintah, melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, melarang untuk jadikan tes calistung sebagai syarat utama seorang anak diterima SD.
Editor: Content Writer
Istimewa
Pemerintah pun melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan sudah melarang untuk menjadikan tes calistung sebagai syarat utama seorang anak dapat diterima di SD/MI.
Praktik baik terkait dengan transisi PAUD ke SD juga telah diimplementasikan oleh ekosistem pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Terdata, sebanyak 501 (dari 514) Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota telah menerbitkan Surat Edaran mendukung Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
Selain itu, sebanyak 6.273 satuan pendidikan PAUD, 52.987 satuan pendidikan SD, 9.979 guru PAUD, dan 168.987 guru SD telah melakukan aksi nyata gerakan ini melalui dan sudah tersedia di PMM (Platform Merdeka Mengajar) pada awal tahun ajaran baru dan sepanjang tahun ajaran, dan berbagai praktik baik lainnya.