Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Baru Setahun di Jakarta
Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun asal Bireun, tewas diduga oknum anggota Paspampres di Jakarta. Berikut sosoknya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun asal Bireun, tewas diduga oknum anggota Paspampres di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun dari Serambinews.com, Imam Masykur sebelum meninggal dunia dirinya sempat didatangi terduga pelaku di kediamannya, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
Sebelum meninggal, Imam Masykur dikabarkan sempat menelepon keluarganya dan mengaku dirinya sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Danpaspampres: Terduga Sudah Ditahan di Pomdam Jaya
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Menyikapi hal itu, Komadan Paspampres Majen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Viral Pemuda Asal Aceh Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Paspampres hingga Meninggal Dunia
Menurutnya terduga pelaku oknum anggota Paspampres tersebut saat ini sedang diperiksa.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Ia menegaskan apabila oknum Anggota Paspampres tersebut terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga tewas, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Menurutnya hanya satu oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.