Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) hanya memberikan sanksi demosi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Fandi Permana
Polri tidak melakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan untuk Irjen Napoleon Bonaparte. 

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Dipenjara 5,5 Bulan Buntut Kasus Lumuri Tinja M Kece

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.


Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar

BERITA TERKAIT

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas