Instruksi Tunda Kasus Korupsi Bagi Peserta Pemilu Tuai Pro-Kontra, Jaksa Agung Ungkit Paradigma Baru
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara soal penanganan korupsi di tengah memorandumnya yang menuai kontroversi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara soal penanganan korupsi di tengah memorandumnya yang menuai kontroversi.
Untuk diketahui, di dalam memorandum yang diterbitkannya beberapa waktu lalu, terdapat instruksi agar perkara korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Namun alih-alih memberi penjelasan terkait instruksi tersebut, Jaksa Agung justru berbicara mengenai penanganan korupsi dengan paradigma baru.
Katanya, penanganan korupsi mestinya dilakukan dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Sebab, hanya memenjarakan pelaku dinilai takkan membuat korupsi lenyap begitu saja di Indonesia.
Hal ini sering dia sampaikan dalam beberapa kesempatan. Termasuk saat memberi kuliah umum di Universitas Airlangga, kemarin, Minggu (27/8/2023).
"Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi," katanya dalam rilis yang diterima, Senin (28/8/2023).
Kasus-kasus korupsi yang kian berkembang modus operandinya dinilai Burrhanuddin menimbulkan kerugian negara yang makin besar.
Oleh sebab itu, diperlukan perubahan mindset atau pola pikir dalam pemberantasannya.
Menurutnya, cara paliing efektif saat ini untuk memberantas korupsi dengan memiskinkan pelaku.
Perampasan aset para koruptor menjadi keniscayaan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait korupsi sendiri, Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sempat menerbitkan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pengusutan.
Penundaan penyelidikan dan penyidikan korupsi berlaku bagi para Peserta Pemilu yang terdiri dari: calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (calonkada).