Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Wilayah Bangka Belitung dan Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan manipulasi data penerima bansos beras untuk wilayah Bangka Belitung (Babel) dan DKI Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Selisik Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Wilayah Bangka Belitung dan Jakarta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo. Agar realisasi distribusi bisa segera dilakukan, April Churniawan atas pengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT PTO yang milik Richard Cahyanto tanpa seleksi untuk penyaluran.

Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk pula sebagai penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan perusahaannya.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tanpa dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur.

Atas ide dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, dibuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi SBS. Pada September-Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran di muka kepada PT BGR sekitar Rp151 miliar ke rekening PT PTP.

"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex.

Tindakan para tersangka ini bertentangan dengan: Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Berita Rekomendasi

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar," ungkap Alex.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas