Pimpinan Komisi II DPR Sebut Nama Komisi Aparatur Sipil Negara Akan Diubah Dalam RUU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan, akan ada perubahan nama pada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan, akan ada perubahan nama pada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Perubahan itu turut termaktub dalam Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Menurutnya, dalam perubahan nanti hanya pada sebatas penggunaan nama bukan pada fungsi KASN itu sendiri.
"Akan tetap, fungsinya sama semua, LAN (Lembaga Administrasi Negara) tetap ada fungsinya, KASN tetap ada cuma KASN ini perlu diganti nama, bukan komisi ASN, nanti nanti," kata Syamsurizal saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hanya saja Syamsurizal belum membeberkan nama pengganti untuk KASN ini.
Dirinya hanya menaruh fokus pada tugas dan fungsi dari KASN dengan komisi-komisi lembaga lainnya.
Kata dia, kemungkinan yang bakal terbentuk nantinya tidak jauh dari tugas dan fungsi dari KASN yakni melakukan sistem merit terhadap SDM ASN.
"Itu terkait dengan tugas dia melakukan pengawasan terhadap sistem merit nanti namanya sekitar itu, makanya dia tugasnya kan pengawasan sistem merit itu kan. Makanya kenapa dia Komisi ASN, kalau Komisi Pemilihan Umum gak mengawasi dia, kalau ini kan (KASN) pengawasan," tukas Syamsurizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.