Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Menyesal Meski Harus Terbelit Kasus 'Lord Luhut', Fatia: karena untuk Kepentingan Publik

Saat itu jaksa bertanya apakah terdapat penyesalan ataupun rasa bersalah dalam diri Fatia sejak proses penyidikan hingga persidangan terkait kasus itu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Menyesal Meski Harus Terbelit Kasus 'Lord Luhut', Fatia: karena untuk Kepentingan Publik
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Fatia Maulidyanty saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fatia Maulidyanty mengaku tak menyesal meski dirinya kini terjerat perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu dikatakan Fatia usai merespon pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Saat itu jaksa bertanya apakah terdapat penyesalan ataupun rasa bersalah dalam diri Fatia sejak proses penyidikan hingga persidangan terkait kasus tersebut.

"Tidak, tidak (menyesal dan bersalah)," jawab Fatia.

Tak berhenti disitu, jaksa saat itu coba menegaskan kembali pertanyaan yang sama kepada Fatia mengenai rasa penyesalan tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Fatia pun menjawab dengan jawaban yang sama.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi saat itu dirinya sekaligus menyampaikan alasannya kenapa tak menyesal meski saat ini terbelit persoalan hukum.

"Benar-benar tidak menyesal?," tanya jaksa.

"Tidak menyesal, karena yang saya sampaikan kepentingan publik dan juga untuk menyiarkan apa yang terjadi di Papua," jelas Fatia.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Caption: Tak Menyesal Meski Harus Terbelit Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidyanty: Karena untuk Kepentingan Publik. (Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas