Andika Perkasa Sebut Oknum Paspampres yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Harus Diproses Hukum
Jenderal Andika Perkasa menyoroti soal kasus tiga oknum TNI yang menculik hingga menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Dalam pelaksanaannya, kata Irsyad, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan.
Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta agar Imam bisa dibebaskan.
Baca juga: TNI Tegaskan Video Viral Penyiksaan Seseorang di Dalam Mobil Tak Ada Hubungannya dengan Imam Masykur
"Hanya pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.