Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

(MA) mengabulkan permohonan judicial review Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait keterwakilan perempuan di Pemilihan Umum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait keterwakilan perempuan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kabul permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)," bunyi amar putusan dilansir dari situs Mahkamah Agung, Selasa (29/8/2023).

Akan tetapi, MA belum mengunggah putusan lengkap dalam situsnya.

Sehingga belum diketahui alasan mengabulkan permohonan tersebut.

Adapun nomor perkara: 24 P/HUM/2023 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Putusan dibacakan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, Perludem mengajukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan

Berita Rekomendasi

Perludem menilai PKPU tersebut mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Pasal itu berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 

b. Lima puluh atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Baca juga: Perludem Harap Media Alternatif Turut Kawal Pemilu 2024 Supaya Masyarakat Banyak Pilihan Informasi

"Koalisi peduli keterwakilan perempuan resmi mengajukan judicial review Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma Peraturan KPU terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas