Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa ANBK 2023 Harus Diikuti oleh Seluruh Sekolah? Berikut Penjelasannya

Mengapa Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2023 harus diikuti oleh seluruh sekolah?, berikut penjelasannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengapa ANBK 2023 Harus Diikuti oleh Seluruh Sekolah? Berikut Penjelasannya
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Siswa kelas 8 mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMP Negeri 10 Batam - Mengapa Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2023 harus diikuti oleh seluruh sekolah?, berikut penjelasannya. 

Serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.

Baca juga: 20 Contoh Soal Numerasi ANBK SMA 2023 dan Kunci Jawabannya

Sekolah yang mengikuti ANBK 2023 akan memiliki Profil dan Rapor Pendidikan yang tertuang dalam Platform Rapor Pendidikan.

Profil dan Rapor Pendidikan tersebut menunjukkan kondisi terkini dari sekolah, di mana terdapat fitur “Rekomendasi”.

Fitur yang dibuat berdasarkan masalah dan akar masalah yang dihadapi oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selanjutnya sekolah dapat memanfaatkan rekomendasi tersebut untuk dituangkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing.

Baca juga: ANBK: Pengertian, Instrumen, dan Tujuannya

Unsur-unsur Peserta ANBK 2023

Adapun unsur-unsur Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:

BERITA REKOMENDASI

1. Peserta Didik

Yakni peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang memiliki NISN dan dipilih secara acak.

Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa).

Atau mereka yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri.

2. Pendidik


Seluruh Pendidik di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

3. Kepala

Satuan Pendidikan Seluruh kepala satuan pendidikan di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas