Pengamat: TNI Harus Beri Kompensasi ke Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Paspampres
Menurut Reza masih ada empat pekerjaan rumah yang harus dilakukan TNI untuk menjaga nama baik institusinya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel merespons kesigapan TNI yang menangkap oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik yang melakukan penganiayaan warga Aceh hingga tewas.
Hal ini seyogianya memang harus dilakukan untuk bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Akui Dapat Ancaman Paspampres hingga Dimintai Uang Tebusan Rp50 Juta
Menurut Reza masih ada empat pekerjaan rumah yang harus dilakukan TNI untuk menjaga nama baik institusinya.
Salah satunya adalah memberikan kompensasi kepada keluarga korban Imam Masykur (25).
Di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Pimpinan TNI Diminta Serius Evaluasi Aspek Pembinaan Prajurit
"Sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban kompensasi," kata Reza kepada wartawan Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum.
Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga.
"Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri. Polri, konkretnya, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban," ungkap dia.
Kemudian, Reza menyinggung soal investigasi.
Lazimnya sesuai misi kejahatan maka pelaku sering kali melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana.
Misalnya menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannnya.
Namun berbeda pada kasus ini, para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu.