Pengamat: TNI Harus Beri Kompensasi ke Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Paspampres
Menurut Reza masih ada empat pekerjaan rumah yang harus dilakukan TNI untuk menjaga nama baik institusinya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Para pelaku sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah 'bekerja'.
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Pimpinan TNI Diminta Serius Evaluasi Aspek Pembinaan Prajurit
"Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba? Apakah mereka merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana?," ungkap Reza.
Ketiga, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.
Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan. Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa.
Sebagai catatan, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," ucap dia.
Keempat, non diskriminasi.
Reza pun mengapresiasi ketegasan Panglima TNI yang akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Namun pada kasus pidana lain, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.
Karena itu, agar tampak kesetaraan sikap Panglima terhadap seluruh personel TNI, pernyataan tentang hukuman yang patut dijatuhkan ke personel aktif TNI seyogianya juga Panglima eksplisitkan pada kasus korupsi Basarnas.