Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online

Menurut Polisi, keenam influencer sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka. 

Tindak Pidana

Ibrahim menambahan, mempromosikan situs judi online melalui media sosial merupakan tindak pidana.

"Endorse (promosi) itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Saat ini, kata dia, masih banyak masyarakat, termasuk para Influencer dan selebgram, yang belum mengetahui bahwa kegiatan mempromosikan judi online merupakan pelanggaran hukum sehingga diharapkan tidak mudah menerima endorse.

"Masyarakat perlu diedukasi terus-menerus sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mempromosikan judi online," katanya.

Polisi menjerat para tersangka pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ibrahim.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Wulan Guritno dan Artis Lain Soal Dugaan Promosi di Website Judi Online

Berita Rekomendasi

Menurutnya, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka. Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

"Mereka diendorse ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya.

Polri Akan Pidanakan Artis-Influencer 

Dalam kesempatan terpisah, Bareskrim Polri hari ini mengeluarkan ancaman akan memidanakan para artis hingga influencer yang terbukti mempromosikan website judi online.

Nantinya, polisi tidak akan tebang pilih dalam memidanakan dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid OK
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas