Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online

Menurut Polisi, keenam influencer sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat menggulung enam influencer cewek karena kedapatan mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka.

Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Menurut Polisi, mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.

Keenamnya diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar dari beberapa tempat terpisah di Bandung. Mereka hanya bisa tertunduk saat digiring di kantor polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Awalnya, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.

Satu hari kemudian, polisi menangkap ISN pada 21 Agustus, dan keesokan harinya, tiga tersangka lainnya ikut diamankan.

Ketiganya adalah TN, PWN dan ZAP. Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan polisi pada 28 Agustus.

Berita Rekomendasi

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Influencer Siska Afrilia Cuek Sering Dapat Hujatan di Media Sosial

Masih Muda

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.

"Para tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana.

Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.

"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas